KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/04/2020), memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020 (dapat diperpanjang). Seperti yang sudah diungkapkan Gurbenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi boleh antar barang. Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Layanan ojek menghilang dari aplikasi Gojek dan Grab, asosiasi ojol layangkan protes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/04/2020), memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020 (dapat diperpanjang). Seperti yang sudah diungkapkan Gurbenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi boleh antar barang. Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."