KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit. Guntur mengatakan, penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait. KPPU telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktek tying-in layanan untuk rapid test, keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota dimana terdapat Kantor Perwakilan KPPU (yakni Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar).
Layanan pemeriksaan rapid test mahal, begini hasil penelitian KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit. Guntur mengatakan, penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait. KPPU telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktek tying-in layanan untuk rapid test, keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota dimana terdapat Kantor Perwakilan KPPU (yakni Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar).