KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal pelayanan pengawalan tot-tot wuk-wuk akhirnya berujung pada langkah tegas. Korlantas Polri memastikan layanan tersebut dibekukan sementara, seiring proses evaluasi besar-besaran terkait aturan dan mekanisme pengawalan di lapangan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menurut Agus, evaluasi yang dilakukan tidak hanya terkait petugas yang melakukan pengawalan, tetapi juga sistem permintaan pengawalan itu sendiri. Selama ini, banyak pengawalan dilakukan hanya karena permintaan individu tanpa urgensi yang jelas, sehingga polisi merasa wajib melayani meski tidak masuk kategori prioritas.
Kini, Korlantas menegaskan bahwa tidak semua permintaan pengawalan bisa diakomodasi. Baca Juga: Dilarang MK, Mabes Polri Catat 300 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Siapa Saja? Ada parameter yang harus dipenuhi, termasuk urgensi, kepentingan publik, hingga kelayakan jalur yang dilewati. Seluruhnya bakal disinkronkan dengan aturan baru yang sedang difinalkan. Agus juga menambahkan, koordinasi internal sedang diperkuat agar tidak ada lagi pengawalan yang dilakukan tanpa dasar regulasi. Namun, ia secara terbuka menyebut bahwa anggota dewan tetap memperoleh pengawalan penuh. “Kalau untuk anggota dewan kita kawal semua,” kata Agus. Dengan pembekuan ini, penggunaan sirene dan lampu strobo yang kerap disalahgunakan juga ikut masuk dalam daftar evaluasi.