Layanan premium dilarang, Extent Media somasi Dirut Telkomsel



JAKARTA. Keluarnya surat edaran BRTI No. 177/BRTI/2011 pada tanggal 14 Oktober 2011 soal penghentian SMS premium berbuntut panjang. Extent Media, perusahaan penyedia konten melayangkan somasi terhadap direktur utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada hari ini, (25/11). Extent Media menuntut Dirut Telkomsel lantaran perusahaan halo-halo ini enggan membayar sejumlah uang kepada Extend Media seperti yang telah tertuang pada perjanjian kerjasama kerja Juli-Agustus-September 2011. Sayang, pihak Extent Media tidak mau membeberkan berapa besaran biaya yang harus dibayar Telkomsel kepada Extent. Direktur Korporat Komunikasi PT Extent Media, Judith Monique, menuturkan, perjanjian kerjasama tersebut dari 1 Juli 2011 sampai 30 September 2011. Telkomsel mempunyai kewajiban membayar bagi hasil kepada Extent Media dari bisnis SMS premium yang telah dijalankan selama tiga bulan tersebut. "Tetapi mereka tidak mau bayar dengan alasan surat BRTI," katanya. Judith bilang alasan karena ada surat edaran tersebut tidak masuk akal. Hal ini karena kerjasama Extent Media dengan Telkomsel berakhir 30 September. Sementara surat edaran BRTI baru datang tanggal 14 Oktober. Dalam surat somasi ini, dijelaskan pula bahwa Telkomsel diminta menjelaskan rekapitulasi keuntungan yang harus diterima Extent Media. Telkomsel mungkin tidak tahu ada ratusan perusahaan yang bekerjasama dengan Extent Media juga meminta haknya kepada Extent Media untuk melakukan promosi melalui pop-up screen. Sementara saat ini Telkomsel belum membuka layanan tersebut lantaran aturan pemerintah mengenai layanan premium hingga kini belum jelas. Pasti, tidak lama lagi partner bisnis Extent Media akan meminta pengembalian uang promosi yang sudah disetorkan kepada Extent Media. "Kami mohon ada iktikad bak dari Telkomsel untuk membayar," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini