Layanan PSF perlancar cashflow konsumen perusahaan logistik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan dunia usaha, khususnya pelaku usaha logistik di Tanah Air mengaku semakin merasakan manfaat layanan pembiayaan jasa kepelabuhanan (Port Service Financing) yang diberikan PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Fasilitas ini memperlancar cashflow perusahaan. PSF sangat membantu, terutama sebagai bridging finance di pelabuhan. Selama ini, pelaku usaha logistik harus melakukan ‘top up’ sebelum melakukan transaksi. Sekarang hal itu tak perlu dilakukan, karena ada fasilitas pembiayaan jasa kepelabuhanan, yang penggunaannya mirip seperti kartu kredit,” papar Direktur PT Samudera Bahari, Hindarto Paripurno, dalam siaran persnya, Senin (29/10).

Menurutnya, pelayaran terkadang terlambat, sementara pihaknya membutuhkan dana untuk biaya sandar. Dengan adanya fasilitas PSF, ada kemudahan sehingga mereka tidak perlu lagi khawatir saat ada penagihan.


Fasilitas PSF memudahkan pengguna layanan pelabuhan. Dengan fasilitas PSF, ketika pengguna jasa tidak menyimpan dana tunai, BNI akan membayarkan sementara. Setelah itu pengguna jasa akan membayarkannya kepada BNI. Hindarto mengatakan, sejak fasilitas PSF diluncurkan, sejauh ini belum ditemukan kendala. “Belum ada kendala apapun. PSF sangat membantu bisnis kami,” ujanrya.

Hal yang sama dikatakan Managing Director PT Indoline Freight Services, Fitra Sony. Menurutnya, dengan adanya PSF, layanan di pelabuhan memang lebih cepat. Namun hal itu belum bisa dijadikan tolak ukur karena belum masuk high season dalam negeri dan musim ekspor.

Jika lancar, otomatis nanti akan memperbaiki kinerja jasa logistik secara keseluruhan. Beban biaya operasional di perusahaan-perusahaan logistik lebih terkontrol, di mana semua pembayaran tidak lagi menggunakan uang tunai (cashless), mulai dari supir, operasional, dan pembayaran port charges-nya.

Seperti diketahui, PSF ini merupakan skema pembiayaan yang disediakan untuk pengguna jasa kepelabuhanan di IPC. Layanan ini terintegrasi dengan sistem penerimaan jasa kepelabuhanan.

Bagi IPC sendiri, layanan PSF memberikan kepastian pembayaran oleh pengguna jasa pelabuhan. PSF menjamin kepastian transaksi atas jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang dikelola IPC selama 24 jam sehari, dan 7 hari seminggu, tanpa tergantung lagi pada ketersediaan uang tunai pengguna jasa.

Dengan layanan PSF, proses kegiatan sandar, bongkar muat, atau pelayanan jasa pandu kapal tidak tengganggu lagi dengan masalah ketidaktersediaan uang tunai yang kadang-kadang dialami konsumen di pelabuhan.

IPC menyatakan, di era baru pelabuhan ini, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, baik dalam pelayanan operasional dengan modernisasi alat-alat bongkar muat, maupun kemudahan dalam transaksi keuangan. “Kita ingin semua layanan IPC jadi lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah,” kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .