Layanan Publik di Pemprov DKI Jakarta Tetap Berjalan Meski Ada WFH dan WFO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Mulai Senin (21/8), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (working from home atau WFH) dan sistem kerja dari kantor (working from office atau WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

Ketentuan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, dalam implementasinya, BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya. Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya.


Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya. Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Etty, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (21/8) malam.

Baca Juga: Perhatian! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung Pemprov dan Pemkot DKIJ

Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50% pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara, pada 4–7 September 2023, paling banyak 75%.

Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

Pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon