Layanan Purnajual Jadi Kunci, Produsen Memperpanjang Masa Garansi Produk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan purnajual kini menjadi faktor penting dalam keputusan konsumen membeli suatu produk. Tidak hanya kualitas dan fitur, jaminan perlindungan serta kemudahan layanan setelah pembelian semakin diperhitungkan, terutama untuk produk yang digunakan dalam jangka panjang.

Dalam konteks ini, produsen berlomba menghadirkan nilai tambah melalui perpanjangan garansi hingga penguatan jaringan layanan. Hal ini juga seiring meningkatnya ekspektasi konsumen terhadap kenyamanan dan kepastian penggunaan produk.

Di sektor pendingin udara, tren tersebut juga mulai terlihat. PT Daikin Airconditioning Indonesia memperpanjang masa garansi untuk dua kategori produk AC, yakni seri hunian Nusantara Prestige dan lini SkyAir untuk segmen light commercial serta hunian premium.


Asisten General Manager National Sales PT Daikin Airconditioning Indonesia, Alexander Eko Wibowo menyatakan, perpanjangan garansi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan pengguna.

Baca Juga: B50 Berlaku 1 Juli 2026, Industri Sawit Siap, Sektor Tambang Soroti Risiko Biaya

Kebijakan baru ini berlaku mulai 1 April 2026. Daikin juga memberlakukan garansi baru ini secara retroaktif bagi konsumen yang telah membeli produk Nusantara Prestige dan SkyAir sejak 1 Januari 2026.

Alexander menjelaskan, keputusan memperpanjang masa garansi sejalan dengan meningkatnya penggunaan AC di Indonesia. Peran AC kini tidak hanya sebagai pendingin ruangan, tetapi juga mendukung produktivitas melalui stabilitas suhu dan fitur filtrasi udara.

Namun ia mengakui pengguna juga mempertimbangkan biaya operasional seperti konsumsi listrik dan perawatan.  “Berbagai aspek ini membuat kepemilikan AC menjadi sebuah keputusan investasi jangka panjang bagi kenyamanan dan produktivitas,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4). 

Perpanjangan garansi mencakup kompresor, spare part, dan biaya jasa. Untuk seri Nusantara Prestige, garansi kompresor dan spare part diberikan hingga lima tahun, sementara biaya jasa hingga tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News