KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (9/5/2022) kemarin, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah kembali normal. Hal itu ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, dilansir dari Antara (9/5/2022). Seperti diketahui, Korlantas Polri sempat menghentikan pelayanan SIM di gerai, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan SIM keliling pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
Layanan SIM, STNK, dan BPKB Sudah Normal Lagi, Catat Jam Operasionalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (9/5/2022) kemarin, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah kembali normal. Hal itu ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, dilansir dari Antara (9/5/2022). Seperti diketahui, Korlantas Polri sempat menghentikan pelayanan SIM di gerai, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan SIM keliling pada 29 April hingga 8 Mei 2022.