KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejatinya hubungan antara operator telekomunikasi dan layanan digital atau over the top (OTT) seperti streaming video adalah simbiosis mutualisme. Operator telekomunikasi membutuhkan trafik dari penyediaan layanan video streaming. Sebaliknya penyedia layanan streaming video membutuhkan akses. Tapi yang terjadi, operator telekomunikasi hanya dijadikan dump pipe tanpa mendapatkan benefit finansial dari keberadaan OTT tersebut. "Dengan trafik tinggi dari penyedia layanan digital, tentu saja membantu mempercepat subtitusi revenue dari legacy ke data. Saat ini komposisi revenue layanan data sudah dapat menutup penurunan revenue legacy. Sehingga keberadaan layanan konten digital juga dibutuhkan," terang Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah, dalam penjelasan tertulis, Selasa (14/1). Selain itu, keberadaan layanan konten digital tersebut juga harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia. "Dengan adanya kantor perwakilan penyedia layanan digital itu di Indonesia, negara bisa memungut pajak dari mereka. Kehadiran mereka di Indonesia juga harus bisa memberikan kontribusi positif bagi negara, seperti pembayaran pajak," kata Danny.
Layanan streaming video harus mengikuti aturan dan memberikan manfaat untuk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejatinya hubungan antara operator telekomunikasi dan layanan digital atau over the top (OTT) seperti streaming video adalah simbiosis mutualisme. Operator telekomunikasi membutuhkan trafik dari penyediaan layanan video streaming. Sebaliknya penyedia layanan streaming video membutuhkan akses. Tapi yang terjadi, operator telekomunikasi hanya dijadikan dump pipe tanpa mendapatkan benefit finansial dari keberadaan OTT tersebut. "Dengan trafik tinggi dari penyedia layanan digital, tentu saja membantu mempercepat subtitusi revenue dari legacy ke data. Saat ini komposisi revenue layanan data sudah dapat menutup penurunan revenue legacy. Sehingga keberadaan layanan konten digital juga dibutuhkan," terang Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah, dalam penjelasan tertulis, Selasa (14/1). Selain itu, keberadaan layanan konten digital tersebut juga harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia. "Dengan adanya kantor perwakilan penyedia layanan digital itu di Indonesia, negara bisa memungut pajak dari mereka. Kehadiran mereka di Indonesia juga harus bisa memberikan kontribusi positif bagi negara, seperti pembayaran pajak," kata Danny.