Layani Pasar Uni Eropa, KPEI Mendapat Pengakuan CCP Dari ESMA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendapatkan pengakuan alias recognition dari European Securities and Market Authority (ESMA) sebagai Third-Country central counterparty (CCP).

Pengakuan ini merupakan salah satu buah dari penandatanganan nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ESMA yang ditekan pada 30 September 2023.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan pengakuan tersebut baru tertuang dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023.


"Namun pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023 atau tahun depan," ucap Inarno dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin (13/11).

KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP. Artinya, KPEI memiliki risiko yang kecil atau non terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa.

Baca Juga: OJK Targetkan Single Stock Futures Meluncur di Kuartal I-2024

Inarno bilang pengakuan dari ESMA ini merupakan salah satu upaya OJK untuk mendorong lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas.

Dalam kerja sama ini, ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan OJK tentang CCP yang didirikan di Indonesia telah setara dengan persyaratan oleh European Market Infrastructure Regulation (EMIR).

Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi menjelaskan dengan adanya penyetaraan antara OJK dan ESMA, pelaku dari Eropa bisa menggunakan jasa KPEI.

"Saat ini belum ada perusahaan dengan PT asing yang deal dengan KPEI. Nanti dengan adanya P2SK akan bisa," jelasnya.

Pengakuan ini juga merupakan implementasi Indonesia sebagai salah satu negara G20 terkait CCP. Dengan adanya penerapan mandatory clearing diharapkan transaksi bisa meningkat.

Iding menjelaskan ada pihak perbankan yang ingin melakukan transaksi derivatif dan tidak melakukan kliring akan kena capital charge yang lebih tinggi.

"Untuk capital charge di kliring tidak qualified mencapai 1.250% dari nilai transaksi. Kalau dengan lembaga qualified CCP kurang lebih hanya 3%," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari