Layani Perpanjang SIM A dan C, Ini SIM Keliling Bandung / Sumedang Hari Ini (19/9)



SIM keliling Bandung. Segera perpanjang surat izin mengemudi (SIM) Anda sebelum masa berlakunya habis. Inilah jadwal SIM keliling Kota Bandung atau Sumedang Jawa Barat hari ini, Kamis 19 September 2024. 

Layanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM


Jadwal SIM keliling di Kota Bandung ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung Kamis 19 September 2024, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Kamis 19 September 2024 beroperasi di lokasi berikut:

1. BTM Cicadas

2. Pasar Modern Batununggal

Nah untuk warga Bandung di sekitar BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2024 ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Kamis 19 September 2024 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Nomor 1 Bukan UGM atau ITB, Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia 2024

Jadwal SIM keliling Sumedang

Untuk jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 19 September 2024 berlokasi di dealer Yamaha JPM Cimalaka. SIM keliling Sumedang mulai beroperasi pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.

Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya lain yang harus dibayar, yakni biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi untuk perpanjang SIM berbeda-beda di setiap daerah.

Pasalnya, hal itu dilakukan oleh pihak ketiga, di luar kepolisian. Umumnya, biaya tes kesehatan dan tes psikologi sekitar Rp 50.000-Rp 60.000.

Kemudian, ada juga biaya asuransi Rp 50.000. Namun, asuransi ini bukanlah hal wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat. 4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024?

Cara perpanjang SIM online

Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN Akan Diumumkan Jokowi Di Tanggal Ini, Cek Gaji PNS 2024

Biaya perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 50.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 60.000,00.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dan Sumedang, Jawa Barat Kamis 19 September 2024. Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto