Layer Baru Cukai Rokok Disorot DPR, Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penambahan golongan atau layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) kembali menuai sorotan.

Komisi III DPR RI mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak menggeser fokus dari upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro, menilai tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan cukai saat ini bukan semata struktur tarif, melainkan maraknya produksi dan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.


Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Perlu Diimbangi Penegakan Hukum

Menurut Agung, setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian tarif maupun struktur cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama.

Pemerintah juga diminta berhati-hati agar kebijakan baru tidak menimbulkan kesan bahwa negara lebih mengedepankan penyesuaian regulasi dibanding menindak pelanggaran yang sudah terjadi.

Ia menegaskan, rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan yang tegas.

Karena itu, rencana pembentukan layer cukai baru yang disebut-sebut dapat menarik pelaku usaha ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.

"Tidak boleh ada penghapusan tanggung jawab pidana terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku ilegal untuk memperoleh status legal tanpa memenuhi konsekuensi hukum atas pelanggaran sebelumnya," tegas Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga efek jera agar tidak memunculkan moral hazard di kalangan pelaku usaha. Menurut dia, jika pelanggaran pada akhirnya diikuti ruang relaksasi tertentu, dapat muncul persepsi bahwa risiko hukum menjadi lebih rendah.

Baca Juga: Rencana Layer Baru Cukai Rokok Berisiko Longgarkan Pelanggaran Hukum

Selain itu, ia menilai setiap perubahan kebijakan di industri hasil tembakau yang bernilai ekonomi besar harus dibarengi sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel guna mencegah penyimpangan maupun praktik koruptif.

Sebagai informasi, golongan tarif cukai merupakan kategori dalam struktur CHT yang dibedakan berdasarkan jenis rokok, harga jual eceran, dan skala produksi pabrik.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menjalankan kebijakan simplifikasi tarif dengan mengurangi jumlah golongan untuk menyederhanakan sistem sekaligus menutup celah penghindaran cukai.

Karena itu, usulan penambahan layer baru memunculkan perdebatan karena dinilai berpotensi membuat struktur tarif kembali lebih kompleks.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengkaji ulang rencana penambahan layer baru tersebut. Langkah itu merespons penolakan yang disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran PHK di Industri Padat Karya

Purbaya menegaskan hingga kini pemerintah belum membahas rancangan layer tarif baru bersama DPR. Pemerintah, kata dia, akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait perubahan struktur cukai rokok.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/25/135735926/di-balik-wacana-layer-cukai-rokok-penegakan-hukum-diutamakan?page=all#page2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News