JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. LBH menilai, RUU tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar kebebasan berorganisasi dan berserikat. Menurut Restaria F. Hutabarat, Wakil Direktur LBH Jakarta, alasan pemerintah dan DPR tentang pentingnya RUU Ormas sebagai instrumen pencegah kekerasan serta berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas, sudah dijawab oleh berbagai peraturan. Aturan itu, misalnya, terdapat di dalam KUHP/KUHP Perdata, UU Serikat Buruh/Pekerja, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang hingga UU Anti Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. "Sehingga, alasan pemerintah dan DPR sudah terbantahkan dan kami nilai mengada-ngada," ujar Resta. Resta menegaskan, apabila RUU Ormas tetap disahkan oleh DPR, maka LBH Jakarta bersama organisasi masyarakat sipil dan buruh akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, banyak substansi yang tertuang di dalam RUU Ormas bertentangan dengan UUD 1945. Pendapat senada diungkapkan Marulitua Rajagukguk, Pengacara Publik LBH Jakarta. Menurut Maruli, pengaduan yang diterima LBH Jakarta mengenai pelanggaran kebebasan berorganisasi dan berserikat, cenderung naik dalam tiga tahun terakhir.
LBH desak pemerintah dan DPR batalkan RUU Ormas
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. LBH menilai, RUU tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar kebebasan berorganisasi dan berserikat. Menurut Restaria F. Hutabarat, Wakil Direktur LBH Jakarta, alasan pemerintah dan DPR tentang pentingnya RUU Ormas sebagai instrumen pencegah kekerasan serta berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas, sudah dijawab oleh berbagai peraturan. Aturan itu, misalnya, terdapat di dalam KUHP/KUHP Perdata, UU Serikat Buruh/Pekerja, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang hingga UU Anti Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. "Sehingga, alasan pemerintah dan DPR sudah terbantahkan dan kami nilai mengada-ngada," ujar Resta. Resta menegaskan, apabila RUU Ormas tetap disahkan oleh DPR, maka LBH Jakarta bersama organisasi masyarakat sipil dan buruh akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, banyak substansi yang tertuang di dalam RUU Ormas bertentangan dengan UUD 1945. Pendapat senada diungkapkan Marulitua Rajagukguk, Pengacara Publik LBH Jakarta. Menurut Maruli, pengaduan yang diterima LBH Jakarta mengenai pelanggaran kebebasan berorganisasi dan berserikat, cenderung naik dalam tiga tahun terakhir.