KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan mengenai financial technology (fintech) lending. Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan jumlah tersebut juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Tak mau ketinggalan, bank daerah juga siapkan kantor cabang digital
LBH harapkan ada langkah preventif dari OJK tentang fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan mengenai financial technology (fintech) lending. Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan jumlah tersebut juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Tak mau ketinggalan, bank daerah juga siapkan kantor cabang digital