KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan mengenai financial technology (fintech) lending. Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan jumlah tersebut juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Tak mau ketinggalan, bank daerah juga siapkan kantor cabang digital
Di sisi lain, Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini. Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat. Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya. "Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini," papar Jeanny. Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing sebenarnya telah melakukan langkah preventif, yakni dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK. Baca Juga: Satgas Waspada Investasi bekukan 683 fintech ilegal hingga Juli 2019 Pihaknya juga memberikan tips kepada calon peminjam. Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK. Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya.