KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum menyebut serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Tim Advokasi untuk Demokrasi, Andrie Yunus, mengarah pada percobaan pembunuhan berencana. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) M. Fadhil Alfathan Nazwa, mengatakan kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah tim advokasi melakukan pengkajian terhadap dokumen, bukti, serta temuan berbagai pihak, termasuk diskusi dengan ahli hukum pidana, forensik, dan kedokteran kehakiman. “Kesimpulan sementara kami, serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, konstruksi hukum tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 17 KUHP mengenai percobaan tindak pidana, serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan.
Baca Juga: Dukung 3 Juta Rumah, KAI Bakal Bangun 2.200 Unit Rusun di Stasiun Manggarai Menurut Fadhil, unsur niat menghilangkan nyawa terlihat dari penggunaan air keras sebagai alat serangan. Zat tersebut bersifat korosif dan sangat berbahaya. “Secara akal sehat pelaku mengetahui bahwa zat itu berbahaya terlebih ketika disiramkan kepada orang lain,” ungkapnya. Serangan juga disebut diarahkan ke bagian vital korban, seperti wajah dan kepala, yang mencakup mata dan saluran pernapasan. Area tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak fatal hingga kematian. Selain itu, serangan dilakukan saat korban berkendara pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam nyawa korban. LBH Jakarta juga menilai unsur perencanaan terlihat dari pemilihan alat berupa air keras yang tidak mudah diperoleh dan memerlukan persiapan, mulai dari pencarian hingga pembawaan ke lokasi kejadian. Tim advokasi juga menduga serangan dilakukan lebih dari satu pelaku yang bertindak secara terorganisasi. “Kami menduga ada proses pengintaian untuk memastikan korban sendirian dan memastikan waktu eksekusi,” ujar Fadhil. Analisis awal Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menemukan indikasi pembuntutan terhadap korban selama beberapa jam sebelum kejadian. Serangan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku di lapangan yang menggunakan sepeda motor, sementara pihak lain diduga terlibat dalam pengintaian dan koordinasi. Andrie sendiri diserang saat mengendarai sepeda motor pada Kamis (12/3/2026). Ia mengalami luka akibat siraman air keras dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Menurut tim advokasi, kendati korban tidak meninggal dunia, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana karena unsur niat dan pelaksanaan telah terpenuhi, sementara kegagalan kejahatan terjadi bukan karena kehendak pelaku, melainkan karena korban mendapat pertolongan medis. Sebelumnya, laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat menggunakan pasal penganiayaan berat. Tim advokasi menilai penerapan pasal tersebut belum mencerminkan keseluruhan situasi yang terjadi. Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menilai pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penegak hukum didesak menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang merencanakan atau menggerakkan serangan tersebut. “Penegakan hukum yang hanya menyasar eksekutor lapangan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pihak yang merencanakan atau memerintahkan serangan,” demikian pernyataan tim advokasi.
Selain itu, tim advokasi menilai serangan terhadap Andrie merupakan ancaman serius terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Mereka menilai negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan terhadap pembela HAM serta mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen, sementara aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus ini hingga mengungkap seluruh aktor yang terlibat.
Baca Juga: Nurani Astra Salurkan Ambulans dan Alat Kesehatan bagi Korban Bencana di Sumatra Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News