KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan perusahaan financial technology (fintech) kepada penegak hukum apabila melakukan tindak pidana. Nantinya laporan tersebut berdasarkan temuan di Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online. Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menyampaikan bahwa ada sekitar 20% perusahaan fintech yang dilaporkan melakukan pelanggaran, baik dari perusahaan legal maupun ilegal. “Apabila dalam proses bisnisnya melakukan pelanggaran hukum pidana maka LBH Jakarta akan menempuh upaya hukum,” kata Jeanny ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/11). Pelanggaran pidana yang dilakukan bisa berupa proses penagihan yang bermasalah, melalui ancaman, fitnah dan pelecehan seksual. Kemudian menerapkan bunga pinjaman tinggi serta menyalahgunakan data nasabah.
LBH Jakarta siap laporkan fintech bermasalah ke polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan perusahaan financial technology (fintech) kepada penegak hukum apabila melakukan tindak pidana. Nantinya laporan tersebut berdasarkan temuan di Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online. Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menyampaikan bahwa ada sekitar 20% perusahaan fintech yang dilaporkan melakukan pelanggaran, baik dari perusahaan legal maupun ilegal. “Apabila dalam proses bisnisnya melakukan pelanggaran hukum pidana maka LBH Jakarta akan menempuh upaya hukum,” kata Jeanny ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/11). Pelanggaran pidana yang dilakukan bisa berupa proses penagihan yang bermasalah, melalui ancaman, fitnah dan pelecehan seksual. Kemudian menerapkan bunga pinjaman tinggi serta menyalahgunakan data nasabah.