KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima sekitar 500 pengaduan dari para peminjam uang berbasis fintech yang merasa dirugikan dari layanan online tersebut. Di antaranya proses penagihan yang bermasalah dengan mengakses data pribadi nasabah tanpa izin. Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, fintech tersebut melakukan cara penagihan yang buruk dan cenderung melanggar tindak pidana. Seperti, menyebarkan data nasabah, dari isi kontak telepon, foto dan video peminjam kepada orang lain. “Data itu kemudian disebarkan untuk menagih utang dan ini mempermalukan peminjam. Mereka menggunakan data itu untuk melakukan fitnah, penghinaan dan ancaman,” kata Jeanny kepada Kontan.co.id, Rabu (7/11).
LBH Jakarta terima 500 pengaduan terkait fintech bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima sekitar 500 pengaduan dari para peminjam uang berbasis fintech yang merasa dirugikan dari layanan online tersebut. Di antaranya proses penagihan yang bermasalah dengan mengakses data pribadi nasabah tanpa izin. Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, fintech tersebut melakukan cara penagihan yang buruk dan cenderung melanggar tindak pidana. Seperti, menyebarkan data nasabah, dari isi kontak telepon, foto dan video peminjam kepada orang lain. “Data itu kemudian disebarkan untuk menagih utang dan ini mempermalukan peminjam. Mereka menggunakan data itu untuk melakukan fitnah, penghinaan dan ancaman,” kata Jeanny kepada Kontan.co.id, Rabu (7/11).