LBH minta eksekusi putusan Aetra dan Palyja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) segera mengajukan permohonan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung soal pengelolaan air di Jakarta.

Kuasa hukum KMMSAJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Lenggu mengatakan, permohonan eksekusi itu akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Matthew bilang, permohonan eksekusi itu akan dilakukan tahun ini meskipun para tergugat masih bisa mengajukan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK).


"Walaupun upaya PK masih ada, tapi para tergugat tidak bisa menghindari isi putusan PK. Putusan harus dijalani," tegas Matthew di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Pihaknya pun menghormati jika para tergugat mengajukan PK. Tapi ia tetap menghimbau untuk para tergugat mematuhi isi putusan. Terlebih, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi 2014 lalu yang menegaskan pengelola air oleh swasta merupakan bentuk pelanggaran inkonstitusional.

"Jadi kalau mereka mengajukan PK berarti, mereka menguji kembali inkonstitusional tersebut," tambah Matthew. Sekadar tahu, dalam hal ini pihak para tergugat adalah, PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pekerja Umum dan Menteri Keuangan.

Menolak restrukturisasi

LBH Jakarta pun mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk restrukturisasi kerjasama para pihak swasta terhadap pengelolaan air. Alasannya, berdasarkan putusan MA itu kerjasama tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Terlebih restrukturisasi yang diajukan 25 September lalu itu lagi-lagi tidak melibatkan masyarakat. Sekadar tahu saja, Pemprov DKI melalui Perusahaan Air Minum (PAM Jaya) telah mengajukan rencana restrukturisasi kontrak konsesi dengan dua operator bersih, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Adapun ada tiga poin penting yang akan dibahas sebelum restrukturisasi. Pertama, mengembalikan pengelolaan air baku kepada PAM Jaya.

Untuk langkah awal, Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memulai membangun water treatment plant (WTP) dan meminta izin pengambilan air baku kepada pemerintah pusat.

Kedua, PAM Jaya akan mengambil alih pengelolaan air di hilir. Dengan demikian, badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut akan turun langsung melayani pelanggan Aetra dan PALYJA. Termasuk menagih biaya langganan ke pelanggan. Terakhir investasi pembangunan sarana dan prasarana jaringan air bersih yang sebelumya dilakukan oleh dua operator akan diserahkan kepada PAM Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia