KONTAN.CO.ID - Lembaga dan Bantuan Hukum Pedagang Pasar menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov DKI Jakarta terkait pasar jaya. Keduanya itu adalah Raperda pengelolaan dan pengembangan usaha pasar jaya dan Raperda perusahaan umum daerah pasar jaya. Hal tersebut dinilai memberi kewenangan yang terlalu dominan pada perusahaan umum daerah (Perumda) pasar jaya. Wakil Ketua LBH Pedangang Pasar Rian Hidayat mengatakan, kedua Raperda itu membuat kekuasaan Perumda dari hulu (mengelola maupun membangun saran dan prasarana) dan hilir (melakukan kegiatan usaha-usaha) pada area pasar jaya. "Sehingga sangat berpotensi menciptakan praktik diskriminasi, karena Perumda selaku pengelola yang juga bertindak sebagai penjual," ungkap dia Kamis (14/9). Rian mengkhawatirkan, adanya diskriminasi kepada pedagang tradisional. Bahkan bisa juga mematikan eksistensi pedagang tradisional yang berjualan di area pasar jaya. Contohnya yakni, pedagang tradisional yang head to head dengan unit usaha milik Perumda yang juga berjualan di area pasar jaya. Adapun saat ini unit usaha Perumda yang sudah mulai jualan di pasar jaya adalah Jakmart. "Dengan begitu, hampir kemungkinan besar pedagang tradisional akan kalah melawan penjual yang berbaju sebagai pengelola," tambah Rian. Maka dari itu, Rian melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Senin (11/9) lalu. Pasalnya, ia menilai KPPU memiliki kewenangan untuk memberi masukan kepada Pemprov terkait Perda yang dirasa bertentangan dengan hukum persaingan usaha sesuai dengan Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperhatiak pedagang-pedagang tradisional agar terus eksis sebagai warisan budaya. Apalagi hal itu juga merupakan ciri khas ekonomi kerakyatan Indonesia. Sehingga, tujuan iklim usaha yang kondusif menjamin kesempatan berusaha yang sama nagi pelaku usaha besar, menengah mapun kecil. Sementara itu ketika dikonfirmasi, Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, laporan tersebut telah diterima. Adapun saat ini laporan tersebut tengah diteliti. "Sudah kami proses, kami akan panggil yang bersangkutan juga untuk diberikan keterangan," tutur Taufik. Selain dari LBH Pedagang Pasar, KPPU juga akan memanggil Pemprov, dan pedangan itu sendiri untuk menggambarkan titik permasalahan laporan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LBH pedagang pasar lapor 2 aturan ke KPPU
KONTAN.CO.ID - Lembaga dan Bantuan Hukum Pedagang Pasar menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov DKI Jakarta terkait pasar jaya. Keduanya itu adalah Raperda pengelolaan dan pengembangan usaha pasar jaya dan Raperda perusahaan umum daerah pasar jaya. Hal tersebut dinilai memberi kewenangan yang terlalu dominan pada perusahaan umum daerah (Perumda) pasar jaya. Wakil Ketua LBH Pedangang Pasar Rian Hidayat mengatakan, kedua Raperda itu membuat kekuasaan Perumda dari hulu (mengelola maupun membangun saran dan prasarana) dan hilir (melakukan kegiatan usaha-usaha) pada area pasar jaya. "Sehingga sangat berpotensi menciptakan praktik diskriminasi, karena Perumda selaku pengelola yang juga bertindak sebagai penjual," ungkap dia Kamis (14/9). Rian mengkhawatirkan, adanya diskriminasi kepada pedagang tradisional. Bahkan bisa juga mematikan eksistensi pedagang tradisional yang berjualan di area pasar jaya. Contohnya yakni, pedagang tradisional yang head to head dengan unit usaha milik Perumda yang juga berjualan di area pasar jaya. Adapun saat ini unit usaha Perumda yang sudah mulai jualan di pasar jaya adalah Jakmart. "Dengan begitu, hampir kemungkinan besar pedagang tradisional akan kalah melawan penjual yang berbaju sebagai pengelola," tambah Rian. Maka dari itu, Rian melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Senin (11/9) lalu. Pasalnya, ia menilai KPPU memiliki kewenangan untuk memberi masukan kepada Pemprov terkait Perda yang dirasa bertentangan dengan hukum persaingan usaha sesuai dengan Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperhatiak pedagang-pedagang tradisional agar terus eksis sebagai warisan budaya. Apalagi hal itu juga merupakan ciri khas ekonomi kerakyatan Indonesia. Sehingga, tujuan iklim usaha yang kondusif menjamin kesempatan berusaha yang sama nagi pelaku usaha besar, menengah mapun kecil. Sementara itu ketika dikonfirmasi, Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, laporan tersebut telah diterima. Adapun saat ini laporan tersebut tengah diteliti. "Sudah kami proses, kami akan panggil yang bersangkutan juga untuk diberikan keterangan," tutur Taufik. Selain dari LBH Pedagang Pasar, KPPU juga akan memanggil Pemprov, dan pedangan itu sendiri untuk menggambarkan titik permasalahan laporan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News