JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan kekerasan dan perampasan kamera yang menimpa sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, Selasa (16/5) Dalam pernyataan sikapnya, LBH Pers menyatakan, aksi pemukulan merupakan bentuk arogansi dan merupakan tindakan pidana serta merupakan pelanggaran hukum atas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pemukulan tersebut dilakukan pada saat jurnalis sedang melakukan tugas jurnalistiknya dan dengan demikian TNI AU telah menghalang-halangi peliputan,” kata pernyataan resmi yang di teken oleh Dedi Ahmad, SH, Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers yangt diterima KONTAN, Selasa (16/10).
LBH Pers kecam tindakan TNI AU terhadap jurnalis
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan kekerasan dan perampasan kamera yang menimpa sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, Selasa (16/5) Dalam pernyataan sikapnya, LBH Pers menyatakan, aksi pemukulan merupakan bentuk arogansi dan merupakan tindakan pidana serta merupakan pelanggaran hukum atas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pemukulan tersebut dilakukan pada saat jurnalis sedang melakukan tugas jurnalistiknya dan dengan demikian TNI AU telah menghalang-halangi peliputan,” kata pernyataan resmi yang di teken oleh Dedi Ahmad, SH, Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers yangt diterima KONTAN, Selasa (16/10).