KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Selasa malam (19/2) situs kolaborasi antar media arus utama cekfakta.com menjadi korban peretasan. Dampaknya dari peretasan tersebut, mengubah tampilan wajah situs serta mengalihkan pengunjung situs cekfakta.com ke salah satu alamat video hantu di situs berbagi video, Youtube.com. Keseluruhan link berita yang dipublikasi oleh media koalisi cekfakta pun tidak bisa dibuka. Peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal setelah situs kolaborasi tersebut melakukan uji fakta atas pernyataan masing-masing capres saat debat yang dilangsungkan Minggu (17/2). Upaya peretasan sendiri termasuk tindakan intersepsi terhadap suatu platform sistem elektronik yang dilakukan secara illegal. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."
LBH Pers mengecam tindakan peretasan terhadap situs Cekfakta.com
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Selasa malam (19/2) situs kolaborasi antar media arus utama cekfakta.com menjadi korban peretasan. Dampaknya dari peretasan tersebut, mengubah tampilan wajah situs serta mengalihkan pengunjung situs cekfakta.com ke salah satu alamat video hantu di situs berbagi video, Youtube.com. Keseluruhan link berita yang dipublikasi oleh media koalisi cekfakta pun tidak bisa dibuka. Peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal setelah situs kolaborasi tersebut melakukan uji fakta atas pernyataan masing-masing capres saat debat yang dilangsungkan Minggu (17/2). Upaya peretasan sendiri termasuk tindakan intersepsi terhadap suatu platform sistem elektronik yang dilakukan secara illegal. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."