KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perjanjian ini dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 yang berkaitan dengan harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan. Arifin menyebut, ada 7 KKKS yang telah menandatangani side letter of PSC pada Jumat (26/6). Di antaranya adalah PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd.
Lbih dari 1.200 BBTUD gas bumi alami penyesuaian harga, ini harapan Menteri ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Perjanjian ini dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 yang berkaitan dengan harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan. Arifin menyebut, ada 7 KKKS yang telah menandatangani side letter of PSC pada Jumat (26/6). Di antaranya adalah PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd.