JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi peraturan taksi berbasis aplikasi online atau taksi daring mendatangkan berkah bagi agen pemegang merek (APM) mobil. Saat ini Kementerian Perhubungan akan mencabut batasan mobil bermesin 1.000 cc termasuk low cost green car (LCGC) menjadi taksi daring.Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, angkutan yang bisa dijadikan kendaraan taksi daring minimal berkapasitas silinder mesin 1.300 cc. Nah, batasan silinder mobil inilah yang diperlonggar menjadi 1.000 cc.Artinya, mobil LCGC bakal boleh beroperasi menjadi armada taksi daring. Tentu saja, keputusan ini disambut gembira APM yang memproduksi LCGC, terutama APM yang memproduksi LCGC tujuh tempat duduk. "Kemungkinan ada kenaikan (penjualan), tapi tidak terlalu signifikan," kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kepada KONTAN, Rabu (8/3).
LCGC tunggu kabar baik dari regulasi taksi daring
JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi peraturan taksi berbasis aplikasi online atau taksi daring mendatangkan berkah bagi agen pemegang merek (APM) mobil. Saat ini Kementerian Perhubungan akan mencabut batasan mobil bermesin 1.000 cc termasuk low cost green car (LCGC) menjadi taksi daring.Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, angkutan yang bisa dijadikan kendaraan taksi daring minimal berkapasitas silinder mesin 1.300 cc. Nah, batasan silinder mobil inilah yang diperlonggar menjadi 1.000 cc.Artinya, mobil LCGC bakal boleh beroperasi menjadi armada taksi daring. Tentu saja, keputusan ini disambut gembira APM yang memproduksi LCGC, terutama APM yang memproduksi LCGC tujuh tempat duduk. "Kemungkinan ada kenaikan (penjualan), tapi tidak terlalu signifikan," kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kepada KONTAN, Rabu (8/3).