JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau ketat rasio daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis alias liquidity coverage ratio (LCR). Berdasarkan laporan ketahanan likuiditas per Desember 2014, rasio LCR rata-rata bank di atas 60% atau memenuhi kewajiban minimum LCR sebesar 60% pada awal tahun ini. Rasio minimum LCR naik bertahap menjadi 70% pada Desember 2015, hingga 100% pada tahun 2018 mendatang. Dody Arifianto, Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, perbankan mampu memenuhi aturan LCR minimum 60%. Namun, aturan tersebut dinilai bakal berdampak terhadap penyaluran kredit. Sederhananya, bank harus mengubah sebagian likuiditas menjadi aset likuid demi memenuhi ketentuan.
LCR bank besar masih sesuai ketentuan OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau ketat rasio daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis alias liquidity coverage ratio (LCR). Berdasarkan laporan ketahanan likuiditas per Desember 2014, rasio LCR rata-rata bank di atas 60% atau memenuhi kewajiban minimum LCR sebesar 60% pada awal tahun ini. Rasio minimum LCR naik bertahap menjadi 70% pada Desember 2015, hingga 100% pada tahun 2018 mendatang. Dody Arifianto, Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, perbankan mampu memenuhi aturan LCR minimum 60%. Namun, aturan tersebut dinilai bakal berdampak terhadap penyaluran kredit. Sederhananya, bank harus mengubah sebagian likuiditas menjadi aset likuid demi memenuhi ketentuan.