JAKARTA. Kekeringan likuiditas masih menghantui perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada empat bank asing yang memiliki rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) di atas 92%. Kenaikan LDR ini, karena perhimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang rendah. Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Direktur Bidang Pengawasan Perbankan II OJK, mengatakan, LDR tinggi terjadi pada kantor cabang bank asing dan bank milik investor asing "Bank asing sulit mencari sumber dana di pasar, karena keterbatasan kepemilikan cabang," kata Endang, pada akhir pekan. Mengutip data OJK pada Maret 2014, rasio LDR bank asing mencapai 130,70% atau naik 23 basis point (bps) dibandingkan posisi Maret 2013 sebesar 107,97%. LDR melonjak, karena pertumbuhan kredit sebesar 27% menjadi Rp 223,54 triliun per Maret 2014, sedangkan DPK tumbuh 5,55% menjadi Rp 171,03 triliun per Maret 2014. Endang bilang, bank asing tidak perlu membayar penalti giro wajib minimum (GMW) akibat kenaikan LDR ini. Pasalnya, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) rata-rata sebesar 38,43%, atau jauh dari batas minimum modal sebesar 14%. "Kenaikan LDR ini tidak masalah, karena kami sudah meminta untuk memperkuat modal," tambah Endang. Teguh Supangkat, Direktur Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, menuturkan, pihaknya sudah menghimbau kepada bank asing untuk memperlambat laju pertumbuhan kredit, guna menurunkan rasio LDR. Adapun, empat kelompok bank asing ini menargetkan, untuk meningkatkan pertumbuhan dana. "Kedepan, rasio LDR bank asing kemungkinan akan turun," kata Teguh. Sebetulnya, bank asing sudah berusaha keras untuk meningkatkan pertumbuhan DPK melalui pemberian suku bunga simpanan di atas bunga penjaminan atau LPS rate. Misalnya, bunga untuk deposito tenor 3 bulan sebesar 8,75%, kemudian bunga untuk deposito tenor 6 bulan sebesar 8,28%, dan bunga untuk deposito tenor 12 bulan sebesar 7,71%. Sebelumnya, Dody Arifianto, Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemukakan, bank-bank kian gencar memasang bunga simpanan tinggi untuk mencari dana, termasuk bank asing. Ada beberapa bank menawarkan bunga simpanan di atas 10%, dengan syarat jumlah simpanan di atas Rp 10 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LDR empat bank asing sudah di atas 92%
JAKARTA. Kekeringan likuiditas masih menghantui perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada empat bank asing yang memiliki rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) di atas 92%. Kenaikan LDR ini, karena perhimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang rendah. Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Direktur Bidang Pengawasan Perbankan II OJK, mengatakan, LDR tinggi terjadi pada kantor cabang bank asing dan bank milik investor asing "Bank asing sulit mencari sumber dana di pasar, karena keterbatasan kepemilikan cabang," kata Endang, pada akhir pekan. Mengutip data OJK pada Maret 2014, rasio LDR bank asing mencapai 130,70% atau naik 23 basis point (bps) dibandingkan posisi Maret 2013 sebesar 107,97%. LDR melonjak, karena pertumbuhan kredit sebesar 27% menjadi Rp 223,54 triliun per Maret 2014, sedangkan DPK tumbuh 5,55% menjadi Rp 171,03 triliun per Maret 2014. Endang bilang, bank asing tidak perlu membayar penalti giro wajib minimum (GMW) akibat kenaikan LDR ini. Pasalnya, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) rata-rata sebesar 38,43%, atau jauh dari batas minimum modal sebesar 14%. "Kenaikan LDR ini tidak masalah, karena kami sudah meminta untuk memperkuat modal," tambah Endang. Teguh Supangkat, Direktur Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, menuturkan, pihaknya sudah menghimbau kepada bank asing untuk memperlambat laju pertumbuhan kredit, guna menurunkan rasio LDR. Adapun, empat kelompok bank asing ini menargetkan, untuk meningkatkan pertumbuhan dana. "Kedepan, rasio LDR bank asing kemungkinan akan turun," kata Teguh. Sebetulnya, bank asing sudah berusaha keras untuk meningkatkan pertumbuhan DPK melalui pemberian suku bunga simpanan di atas bunga penjaminan atau LPS rate. Misalnya, bunga untuk deposito tenor 3 bulan sebesar 8,75%, kemudian bunga untuk deposito tenor 6 bulan sebesar 8,28%, dan bunga untuk deposito tenor 12 bulan sebesar 7,71%. Sebelumnya, Dody Arifianto, Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemukakan, bank-bank kian gencar memasang bunga simpanan tinggi untuk mencari dana, termasuk bank asing. Ada beberapa bank menawarkan bunga simpanan di atas 10%, dengan syarat jumlah simpanan di atas Rp 10 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News