KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar). Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya ini diambil sebagai langkah mitigasi atas meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang dinilai tidak lagi bersifat lokal. Penghentian izin tersebut berlaku hingga pemerintah daerah memiliki kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perluasan moratorium ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, Associate Director sekaligus Head of Research PT Leads Property Services Indonesia Martin Hutapea menilai, moratorium memiliki urgensi dari sisi lingkungan dan tata ruang, namun perlu diiringi kejelasan regulasi agar tidak menekan iklim investasi. “Sebenarnya di RTWR provinsi, telah ditetapkan Kawasan- Kawasan rawan bencana, misalkan kawasan rawan bencana banjir bandang dan Kawasan rawan longsor. Namun seiring dengan perkembangan jaman, perlu dikaji kembali untuk memitigasi terjadinya bencana- bencana banjir dan longsor,” ujar Martin, kepada
Kontan.co.id, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas Martin menyebut, penataan ulang perizinan dan urban planning menjadi krusial mengingat masifnya pengembangan perumahan, township, dan kawasan industri yang menggerus lahan hijau dan sawah. Dengan demikian, moratorium ini semestinya mendorong perubahan arah pengembangan properti ke kawasan high density, dalam artian pengembangan ke arah high rise dibandingkan dengan low rise dan rumah tapak. Terutama di kawasan Bodetabek yang menjadi penyangga kebutuhan perumahan Jakarta dan juga Bandung dan sekitarnya, Di sisi lain, Martin mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Sehingga tidak sampai menimpulkan keraguan terhadap investor karena dapat berdampak pada sektor lainnya.
Leads Property juga memperkirakan kebijakan moratorium ini akan menekan aktivitas usaha properti di Jawa Barat. “Harusnya cukup berdampak tidak kurang dari 50%, karena yang masih bisa digarap hanyalah township, kawasan industri, dan perumahan yg sudah memperoleh ijin pengembangan saja,” kata Martin.
Sementara lahan mentah yang akan dikonversikan menjadi kawasan baru industri, township dan rumah tapak, belum diperbolehkan. Begitu juga ijin pengembangan di existing estate bisa jadi ikut dihentikan.
“Hal ini mungkin dapat
berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi investor dan developer yang sudah meyiapkan lahan untuk proyek2 perumahan baru, atau mereka harus mengatur ulang strategi utk konsep pengembangannya,” imbuh Martin.
Baca Juga: Moratorium Izin Perumahan Diperluas, Prospek Bisnis Properti Jabar Tertekan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News