KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Kebijakan pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi hingga Rp 14 juta per bulan dinilai berpotensi memperbesar pasar bagi pengembang. Meski demikian, peningkatan permintaan tetap bergantung pada lokasi proyek dan kemudahan akses menuju pusat aktivitas masyarakat. CEO PT Leads Property Hendra Hartono mengatakan, kenaikan batas penghasilan tersebut membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat memperoleh rumah subsidi.
Baca Juga: IEF Ramal Penerimaan Pajak 2026 Bisa Kurang Rp 120 Triliun "Menurut kami, kebijakan ini akan memperluas target pasar rumah subsidi. Sebelumnya batas penghasilan pembeli di bawah Rp 10 juta per bulan, sekarang menjadi Rp 14 juta per bulan. Ini berpotensi meningkatkan penjualan karena belum tentu masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 14 juta mampu membeli rumah non-subsidi," ujar Hendra kepada Kontan, Minggu (28/6). Namun demikian, Hendra menilai dampak kebijakan tersebut belum terlihat signifikan mengingat implementasinya masih relatif baru. Ia mengamati pengembangan rumah subsidi saat ini masih terkonsentrasi di wilayah penyangga Jakarta seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Menurutnya, daerah-daerah tersebut masih memiliki ketersediaan lahan yang cukup luas sekaligus dekat dengan kelompok masyarakat yang menjadi target pasar rumah subsidi. "Pengembang banyak mengembangkan proyek di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi karena lahannya masih tersedia dan dekat dengan profil pembeli yang sesuai dengan ketentuan pemerintah," katanya. Hendra menilai tantangan utama pengembangan rumah subsidi bukan lagi soal ketersediaan lahan, melainkan kualitas lokasi proyek. Meski lahan di wilayah kabupaten masih melimpah, banyak lokasi yang dinilai kurang menarik karena jauh dari jalan tol, stasiun kereta, maupun transportasi umum. "Kalau lahannya sebenarnya masih banyak. Tantangannya justru lokasi yang terlalu terpencil, jauh dari jalan tol, minim transportasi umum, akses jalannya sempit dan sering macet sehingga kurang diminati masyarakat," ujarnya. Ia menambahkan, harga rumah subsidi saat ini relatif seragam, umumnya di bawah Rp 200 juta, sehingga persaingan harga antarproyek tidak terlalu besar. Selain itu, aturan yang mewajibkan rumah subsidi ditempati sendiri dan tidak boleh dijual maupun disewakan selama lima tahun pertama juga membuat potensi spekulasi harga relatif kecil. Dari sisi pembiayaan, Hendra menilai rumah subsidi semakin menarik karena menawarkan bunga KPR tetap sebesar 5% selama masa cicilan. Kebijakan pemerintah memperpanjang tenor kredit hingga 40 tahun juga dinilai semakin meningkatkan keterjangkauan masyarakat untuk memiliki rumah. "Bunga KPR rumah subsidi dipatok 5% dan tidak mengikuti bunga mengambang seperti rumah komersial. Ditambah lagi sekarang tenornya sampai 40 tahun, sehingga dari sisi pembiayaan sebenarnya cukup ringan," jelasnya. Meski berbagai stimulus telah diberikan pemerintah, Hendra menilai faktor penentu keberhasilan penjualan rumah subsidi tetap berada pada kualitas proyek yang dikembangkan pengembang.
Menurutnya, konsumen lebih mempertimbangkan lokasi, aksesibilitas menuju jalan tol maupun stasiun KRL, serta rekam jejak pengembang dalam menyelesaikan pembangunan tepat waktu. "Kalau harga dan kualitas bangunan relatif seragam, yang membedakan adalah lokasi, akses menuju transportasi, dan komitmen pengembang dalam menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal dan spesifikasi yang dijanjikan. Itu yang paling menentukan permintaan," tutup Hendra.
Baca Juga: Prabowo: Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok pun Saya Tindak Lanjuti Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News