KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dengan adanya beleid ini, hingga 8 Mei sudah terdapat 1,32 juta kontrak retrukturisasi. "Nilainya mencapai Rp 43,18 triliun. Sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference pada Senin (11/5). Asal tahu saja, dalam aturan tersebut, restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Syaratnya dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga maupun margin atau bagi hasil.
Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 43,18 triliun akibat Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dengan adanya beleid ini, hingga 8 Mei sudah terdapat 1,32 juta kontrak retrukturisasi. "Nilainya mencapai Rp 43,18 triliun. Sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference pada Senin (11/5). Asal tahu saja, dalam aturan tersebut, restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Syaratnya dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga maupun margin atau bagi hasil.