Lebaran, 105.325 napi dapat remisi, 365 orang langsung bebas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak yang beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. 

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu (24/5). 

Baca Juga: Presiden Jokowi : tidak ada pembebasan narapidana koruptor

Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. 

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” kata dia. 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan, jumlah penerima remisi Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 13.077 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. 

Editor: Anna Suci Perwitasari