Lebaran, angkutan barang dilarang di tol Jawa



JAKARTA. Setiap tahun Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan aturan pelarangan kendaraan pengangkut barang melintas di jalan raya pada musim mudik Lebaran. Tahun ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali mengeluarkan larangan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017.

Peraturan menteri tersebut disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017. Dalam aturannya, kendaraan pengangkut barang akan dengan kapasitas sumbu tiga kembali dilarang. Aturan ini akan diteruskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, larangan angkutan sumbu tiga atau lebih akan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa. Namun untuk penetapan larangannya dimulai kapan, ia bilang masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen Hubdat).


Namun ia bilang, dalam draft Perdirjen itu tercantum rencana pemberlakuannya mulai H-4 sampai dengan H+3 Lebaran. "Nah Perdirjen ini diharapkan Minggu depan sudah keluar," kata Pitra pada KONTAN, Minggu (28/5).

Ditjen Perhubungan Darat sudah berkordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian RI guna bersama-sama mengawal operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini