JAKARTA. Setiap tahun Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan aturan pelarangan kendaraan pengangkut barang melintas di jalan raya pada musim mudik Lebaran. Tahun ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali mengeluarkan larangan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017. Peraturan menteri tersebut disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017. Dalam aturannya, kendaraan pengangkut barang akan dengan kapasitas sumbu tiga kembali dilarang. Aturan ini akan diteruskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Kabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, larangan angkutan sumbu tiga atau lebih akan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa. Namun untuk penetapan larangannya dimulai kapan, ia bilang masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen Hubdat).
Lebaran, angkutan barang dilarang di tol Jawa
JAKARTA. Setiap tahun Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan aturan pelarangan kendaraan pengangkut barang melintas di jalan raya pada musim mudik Lebaran. Tahun ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali mengeluarkan larangan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017. Peraturan menteri tersebut disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017. Dalam aturannya, kendaraan pengangkut barang akan dengan kapasitas sumbu tiga kembali dilarang. Aturan ini akan diteruskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Kabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, larangan angkutan sumbu tiga atau lebih akan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa. Namun untuk penetapan larangannya dimulai kapan, ia bilang masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen Hubdat).