ZAKAT FITRA - Lebaran segara tiba, umat muslim jangan sampai lupa bayar zakat fitrah. Ini delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Hari raya Idul Fitri sebentar lagi, umat Islam jangan lupa untuk segera membayarkan zakat fitrah.
Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman Selama Diperjalanan Menggunakan Mobil Pribadi Perlu Anda ketahui, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Berapa besar zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap umat muslim? Melansir dari Indonesia Baik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap umat muslim sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. Jumlah beras tersebut setara dengan rp 45.000 sampai Rp 55.000.
Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah yakni: 1. Fakir Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya. 2. Amil zakat Orang yang disebut amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat 3. Mualaf Mualaf adalah kelompok yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam. 4. Gharim Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya. 5. Fi Sabilillah Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam. 6. Ibnu sabil Ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir dan para pelajar perantauan. 7. Riqab Orang yang disebut riqab adalah hamba sahaya atau budak. 8. Miskin
Orang yang memiliki harta dan hasil usaha tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Untuk membayar zakat fitrah Anda bisa menyerahkan secara langsung ke delapan golongan di atas atau kepada panitia zakat.
Baca Juga: H-7 Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Cara Hitung THR Buat Pekerja Kurang dari 1 Tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati