Lebaran, truk angkut barang dilarang melintas



JAKARTA. Pemerintah memastikan akan melancarkan arus transportasi darat dan lalu lintas menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri atau lebaran. Hal ini didukung setelah terbitnya Surat Keputusan(SK) Direktur Jenderal (Dirjen)  Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Nomor 3820/AJ.201/DRJD/2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasiaan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan, mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai antisipasi dari kemungkinan meningkatnya arus kendaraan pemudik menjelang dan sesudah lebaran. "Konsentrasi arus transportasi selama masa lebaran difokuskan untuk angkutan penumpang," ujarnya kepada Kontan, Minggu (21/7).Dalam SK tersebut,  pada tanggal 4 – 8 Agustus 2013, mobil barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan pengangkut peti kemas dan mobil barang dilarang beroperasi di Provinsi Lampung dan provinsi di seluruh Pulau Jawa serta Bali.Namun, pengecualian ditujukan bagi truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan bahan antaran pos."Angkutan untuk bahan bakar dan bahan pokok masih diperbolehkan untuk beroperasi," ujarnya.Menurut Bambang, kebijakan ini juga diharapkan akan lebih memberikan kenyamanan masyarakat pada saat arus mudik sebelum hari lebaran. Bambang menilai, tidak dibolehkannya truk pengangkut barang juga sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan pada saat arus mudik lebaran.Bambang menuturkan, seluruh jembatan timbang di daerah Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali juga tidak akan dioperasikan mulai 1 Agustus 2013 hingga 16 Agustus 2013. "Untuk jembatan timbang tidak akan dioperasikan pada saat H-7 sampai H +7 lebaran" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: