Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kepolisian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan pola pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan di jalan tol. Rencananya, pembatasan waktu singgah diterapkan selama musim lebaran nanti. Dengan pembatasan tersebut, pemudik hanya akan diperbolehkan untuk singgah di tempat peristirahatan paling lama satu jam saja. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Pudji Hartanto mengatakan, ika melebihi batas waktu yang ditetapkan tersebut pemudik akan dikenakan penalti berupa denda. "Misalnya setelah jam pertama habis kena Rp 250.000," katanya Jumat (27/5).
Lebaran, waktu singgah di rest area akan dibatasi
Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kepolisian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan pola pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan di jalan tol. Rencananya, pembatasan waktu singgah diterapkan selama musim lebaran nanti. Dengan pembatasan tersebut, pemudik hanya akan diperbolehkan untuk singgah di tempat peristirahatan paling lama satu jam saja. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Pudji Hartanto mengatakan, ika melebihi batas waktu yang ditetapkan tersebut pemudik akan dikenakan penalti berupa denda. "Misalnya setelah jam pertama habis kena Rp 250.000," katanya Jumat (27/5).