Lebih 15 jam lamanya penyidik KPK menggeledah DPR



JAKARTA. Penggeledahan ruang Sekretariat Komisi VII DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, berlanjut sampai Jumat (17/1) dini hari. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu telah berlangsung lebih dari 15 jam.

Sampai pukul 01.10 WIB, belasan penyidik KPK memeriksa sejumlah dokumen di ruang Sekretariat Komisi VII DPR. Sementara sekitar enam penyidik lainnya sempat keluar dari ruang tersebut dan berkeliling ke beberapa titik di Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung Parlemen.

Awalnya, lima penyidik KPK yang dikawal dua personel Brimob turun ke lantai basement dan mengitari area parkir. Mereka kemudian kembali naik menyusuri tangga darurat menuju lantai 8. Entah apa yang dicari, tetapi dari lantai 8 para penyidik langsung menggunakan lift menuju ruang Fraksi Golkar di lantai 13. Langkah berikutnya tak lagi terpantau oleh wartawan.


Pada saat bersamaan, belasan penyidik lain masih menggeledah ruang Sekretariat Komisi VII DPR. Beberapa di antaranya masih sibuk memeriksa dokumen, dan sisanya nampak memilah dokumen yang telah diperiksa.

Perlu diketahui, sejak Kamis (16/1) pukul 10.00 WIB, penyidik KPK telah mulai menggeledah ruang kerja Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di lantai 9 Nomor 0905 Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung Parlemen.

Sekitar tujuh jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sebuah dus, satu unit desktop komputer, dan sebuah travel bag dari ruangan Sutan.  Selain ruang kerja Sutan, para penyidik KPK juga menggeledah ruang lain di DPR.

Di antaranya adalah ruang kerja anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, ruang Sekretariat Fraksi Demokrat, ruang Sekretariat Komisi VII DPR, dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Zainuddin Amali.

Pada Kamis petang, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di ruang server serta ruang Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi (P3DI) DPR.

Disebut terima uang

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang US$ 200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1).

Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari US$ 300.000 yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. "Dari uang US$ 300.000 itu, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200.000 di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Riyono.

Riyono memaparkan, uang US$ 300.000 dollar itu diterima Rudi dari Deviardi pada 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya.

Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait dugaan pemberian uang itu. Dia pun membantah Komisi VII DPR meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri