JAKARTA. Tim penyelesaian kasus pajak mencatat, sejak tahun 2011 sudah lebih dari 2.000 PNS dan pejabat telah dijatuhi sanksi berbagai kasus pajak. Mereka terkena sanksi karena dinilai telah merugikan keuangan negara. Menurut Wakil Presiden Boediono, ada 2.647 pejabat dari berbagai instansi yang terkena sanksi akibat kasus pajak. Rinciannya, sebanyak 1.489 orang dari Kementerian Keuangan, 216 orang di Kementerian Hukum dan HAM, serta 942 orang di Kejaksaan Agung. Semua pejabat itu dinilai terkait dalam 11 kasus yang terkait dengan tindak pidana perpajakan. "Berbagai lembaga itu telah menjatuhkan sansi internal, baik disiplin maupun sanksi administratif," ujar Boediono, Selasa (14/10) di kantor Presiden, Jakarta.
Lebih 2.000 pejabat dan PNS terjerat kasus pajak
JAKARTA. Tim penyelesaian kasus pajak mencatat, sejak tahun 2011 sudah lebih dari 2.000 PNS dan pejabat telah dijatuhi sanksi berbagai kasus pajak. Mereka terkena sanksi karena dinilai telah merugikan keuangan negara. Menurut Wakil Presiden Boediono, ada 2.647 pejabat dari berbagai instansi yang terkena sanksi akibat kasus pajak. Rinciannya, sebanyak 1.489 orang dari Kementerian Keuangan, 216 orang di Kementerian Hukum dan HAM, serta 942 orang di Kejaksaan Agung. Semua pejabat itu dinilai terkait dalam 11 kasus yang terkait dengan tindak pidana perpajakan. "Berbagai lembaga itu telah menjatuhkan sansi internal, baik disiplin maupun sanksi administratif," ujar Boediono, Selasa (14/10) di kantor Presiden, Jakarta.