JAKARTA. Artis Tessa Kaunang tergolong investor yang berani mengambil risiko tinggi. Sejak tiga bulan lalu, ia menanamkan investasi di pertambangan emas, bernama Auworldwide, yang konon beralamat di Kamboja dan Hong Kong. Seperti penuturannya kepada KONTAN, Tessa mengaku menempatkan investasi sebesar Rp 30 juta dengan sistem kerja semacam bisnis multi level marketing (MLM) itu. Ia mengaku paham akan risiko tinggi produk yang menawarkan hasil investasi 2,5%–4% per hari ini. Satu hal yang membuat Tessa nyaman adalah ia mengenal sang pemilik bisnis. "Kalau ada apa-apa, tinggal konfirmasi saja," tuturnya. Semoga saja, keyakinan putri Arthur Kaunang itu tidak salah. Sebab, berdasarkan kejadian yang sudah-sudah, investasi dengan iming-iming imbal hasil selangit kerap berakhir dengan kekecewaan besar. Tidak cuma tak menuai hasil, uang yang ditanamkan pun hilang tak tentu rimbanya.
Contohnya sudah banyak. Misalnya kasus Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), investasi bagi hasil di bidang agrobisnis, yang meletus pada 2002 dan investasi di peternakan bebek PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm) pada 2003. Di Solo dan sekitarnya juga sempat merebak investasi bodong berskema bagi hasil di tanaman ginseng. Kini, tren tawaran investasi agrobisnis semacam itu agaknya sudah berakhir. Sebagai gantinya, sekarang marak tawaran investasi yang berhubungan dengan emas. Maklum, harga emas dalam beberapa tahun terakhir meroket kencang. Nah, agar tak terjebak ke dalam investasi bodong, Anda mesti mencermati beberapa hal penting sebelum berinvestasi. Berikut di antaranya: Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi Semua kasus investasi bodong memiliki benang merah, yakni iming-iming keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Jika kita hitung, produk pilihan Tessa tadi menjanjikan keuntungan 912,5%–1.460% saban tahun. Tanpa berniat menyebut investasi ini sebagai investasi bodong, tapi menurut Ahmad Ghozali, perencana keuangan dari Zelts Consulting, rata-rata kenaikan harga emas dalam 10 tahun terakhir hanya 20%–30% per tahun. Entah bagaimana, skema investasi yang dilakoni Tessa tersebut bisa berbiak sebesar itu. Tawaran investasi emas dengan return tinggi lainnya adalah dari www.profx.asia. Seperti diliput Harian KONTAN (15/11), lembaga ini menjanjikan return 25% per bulan, dengan modal investasi Rp 1 juta–Rp 10 juta. Sumitro Tjondro, pemilik sekaligus Komisaris Profx, mengklaim, modal investor dibiakkan di perdagangan berjangka di luar negeri. Harus Anda sadari, tidak ada return besar tanpa risiko yang besar pula. Dan, tidak masuk akal jika nilai return yang besar tersebut dijamin. "Jika ada yang menawarkan return besar yang fixed, Anda seharusnya sudah mulai curiga keabsahan bisnis tersebut," nasihat Ismadjaja Toengkagie, Kepala Biro Analisis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Tidak ada salahnya, sebelum berinvestasi di suatu instrumen investasi yang asing, Anda berkonsultasi dulu dengan penasihat keuangan, profesional di bidang investasi, atau lembaga yang memiliki izin resmi dari otoritas pasar modal. Cek izin usahanya Setiap akan berinvestasi, sebaiknya cek terlebih dahulu izin usaha perusahaan yang menawarkan. "Benar tidak dia sudah terdaftar dan mendapat izin dari otoritas yang berwenang di Indonesia," kata Ismadjaja. Maklum, saat ini, banyak tawaran investasi via online yang berasal dari perusahaan dengan pusat aktivitas di luar negeri. Jika perusahaan itu tidak membentuk badan hukum di Indonesia, otoritas di sini tidak bisa memprosesnya sesuai hukum di Indonesia. Dengan kata lain, investor pun tidak mendapatkan perlindungan yang memadai jika terjadi pelanggaran. Untuk investasi di pasar modal, ada dua lembaga yang berwenang mengaturnya, yakni Bappebti untuk produk berjangka dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sebaiknya, pastikan juga izin operasional mereka sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan. Bila perlu, tengoklah sendiri kantor tempat mereka menjalankan usaha tersebut. Kembali ke Profx. Perusahaan ini ternyata tidak memiliki izin dari Bappebti, yang merupakan otoritas bursa berjangka di Indonesia. Tapi, ini belum tentu melanggar peraturan, karena perusahaan ini mengklaim bermain di luar negeri. Cuma, kepentingan investornya pun tidak akan dilindungi oleh ketentuan Bappebti. Pelajari dokumen perjanjian investasi Langkah yang tak boleh dilupakan adalah memahami mekanisme investasi yang mereka tawarkan. Dengan begitu, Anda bisa mengukur sejauh mana bisa menanggung risiko akibat keputusan investasi Anda itu.
Agar bisa melakukan hal itu, Anda harus membaca dengan cermat dokumen investasi yang mereka sodorkan. "Investor harus menandatangani perjanjian investasi yang menandakan ia paham akan risikonya," ujar Ismadjaja. Ismadjaja mengingatkan agar investor selalu ingat prinsip 7P dalam berinvestasi, khususnya di perdagangan berjangka. Pertama, pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi. Kedua, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, pelajari kontrak berjangka komoditas yang diperdagangkan. Keempat, pelajari wakil pialang apakah mendapat izin dari Bappebti. Kelima, pelajari dokumen perjanjian investasi. Keenam, pelajari risikonya. Ketujuh, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tinggi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini