Pajak capital inflow tidak mungkin akan diterapkan di Indonesia, baik dalam waktu dekat maupun jangka panjang. Karena pajak tersebut lebih banyak menimbulkan efek negatif daripada sisi positif. Makanya, sejauh ini belum ada negara-negara di dunia yang menerapkan pajak capital inflow. Sebenarnya, pemungutan fee atas aliran dana asing di pasar keuangan bukanlah ide baru. Sekitar setengah abad yang lalu juga sudah ada wacana pajak capital inflow. Saat itu bernama Tobin Tax. Namun, hingga saat ini tidak ada satupun negara yang merealisasikan pungutan atas dana asing itu. Pungutan tersebut memang bisa jadi sumber penerimaan negara. Namun, kerugian yang ditimbulkan akan lebih besar lagi.
Lebih banyak efek negatif
Pajak capital inflow tidak mungkin akan diterapkan di Indonesia, baik dalam waktu dekat maupun jangka panjang. Karena pajak tersebut lebih banyak menimbulkan efek negatif daripada sisi positif. Makanya, sejauh ini belum ada negara-negara di dunia yang menerapkan pajak capital inflow. Sebenarnya, pemungutan fee atas aliran dana asing di pasar keuangan bukanlah ide baru. Sekitar setengah abad yang lalu juga sudah ada wacana pajak capital inflow. Saat itu bernama Tobin Tax. Namun, hingga saat ini tidak ada satupun negara yang merealisasikan pungutan atas dana asing itu. Pungutan tersebut memang bisa jadi sumber penerimaan negara. Namun, kerugian yang ditimbulkan akan lebih besar lagi.