Lebih cepat selesai, ini tata cara pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 terbaru



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah terus menggeber pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum. Terbaru, pemerintah memperbarui tata cara vaksin Covid-19 agar lebih cepat selesai tapi tetap aman bagi penerima.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyederhanaan tata cara vaksin Covid-19. Dikutip dari laman Kemenkes, tata cara vaksin Covid-19 terbaru ini dilakukan dengan tujuan menghemat waktu vaksinasi.

Dengan demikian, vaksinasi dapat lebih efisien dan efektif, dan mengurangi potensi kerumunan, akibat waktu tunggu yang terlalu lama. Koordinator Substansi Imunisasi Asik Surya menjelaskan, saat ini tata cara vaksin Covid-19 terbaru hanya terbagi menjadi dua meja, dari sebelumnya empat meja.


Berikut tata cara vaksin Covid-19 terbaru:

Tata cara vaksin Covid-19 terbaru

Meja 1 akan dilakukan screening dan vaksinasi, sedangkan meja 2 untuk pencatatan dan observasi. “Ada juga ruang tunggu untuk menunggu sasaran yang datang,” ujar Asik.

Di ruang tunggu, lanjut dia, petugas mobile akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id, dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.

Baca juga: Pemerintah telah terima 982.400 vaksin Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong

  • 1. Meja 1
Setelah peserta vaksinasi dari ruang tunggu, selanjutnya menuju meja 1. Peserta vaksinasi akan menjalani skrining kesehatan, dan jika dinyatakan layak menerima vaksin maka dapat langsung diberikan suntikan di meja ini.

Kemudian petugas harus mengisi hasil dari skrining dan vaksinasi di kertas kendali. “Ketika peserta sudah lolos skrining itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah-pindah,” tutur Asik.

  • 2. Meja 2
Di meja ini, petugas harus menginput kertas kendali ke dalam Pcare, obervasi dan cetak kartu vaksinasi. Menurut Asik, pengoperasian PCare jauh lebih mudah karena hanya menggunakan satu user dan mengurangi adanya penumpukan sasaran vaksinasi.

Editor: Adi Wikanto