KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang terdaftar di luar negeri saat ini mencapai lebih dari 5,2 juta orang. Namun, ia juga menyoroti adanya pekerja migran yang berangkat secara ilegal. Menurut data Bank Dunia tahun 2017, jumlah pekerja migran ilegal asal Indonesia diperkirakan mencapai 4,3 juta orang, mendekati angka pekerja yang terdaftar secara resmi.
"Jumlah pekerja kita di luar negeri lebih dari 5,2 juta, hampir 5,3 juta yang terdaftar. Sementara itu, pekerja yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal diperkirakan sekitar 4,3 juta," ujarnya saat menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Jumat (14/3). Baca Juga: Indonesia Targetkan Pengiriman 425.000 Pekerja Migran pada 2026 Kasus Kekerasan Menimpa Pekerja Ilegal Karding menjelaskan bahwa sebagian besar permasalahan yang menimpa pekerja migran Indonesia, seperti kasus kekerasan, terjadi pada mereka yang berangkat secara ilegal. "Sebenarnya, sekitar 95% kasus kekerasan dan permasalahan lainnya menimpa pekerja yang tidak terdaftar atau berangkat secara unprocedural," jelasnya. Di sisi lain, Karding mengungkapkan bahwa permintaan tenaga kerja (job order) dari luar negeri saat ini mencapai 1,7 juta orang. Namun, Indonesia baru mampu memenuhi sekitar 297.000 tenaga kerja. "Remitansi yang masuk setiap tahun rata-rata cukup besar. Pada 2024 lalu, jumlahnya mencapai Rp 251 triliun," ungkapnya. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan pengiriman tenaga kerja guna meningkatkan remitansi bagi perekonomian nasional. Baca Juga: Menteri P2MI: Pencabutan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia 20 Maret 2025 "Tahun depan, 2026, kami menargetkan penempatan 425.000 tenaga kerja dengan estimasi remitansi mencapai Rp 439 triliun," tuturnya. Karding juga menekankan bahwa peningkatan remitansi dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.