Lebih dari 70% Rumah Sakit Swasta Siap Layani Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan bahwa sebagian besar rumah sakit swasta sudah siap melayani kelas rawat inap standar (KRIS) yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KRIS harus diterapkan oleh rumah sakit paling lambat 30 Juni 2025. 

Ketua Umum ARSSI Ichsan Hanafi menyebutkan, KRIS sebenarnya hendak diberlakukan sejak Januari 2022, namun pihak rumah sakit swasta merasa keberatan dan memerlukan persiapan.


Baca Juga: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jangan Mengabaikan Pasien JKN

Ichsan bilang bahwa kini rumah sakit swasta sudah siap menerapkan KRIS. Sebab, 12 kriteria ruang KRIS telah dipenuhi oleh rumah sakit sejak awal bermitra dengan BPJS Kesehatan.

"Saya kira lebih dari 70 persen sudah siap ya, karena memang sosialisasinya sudah cukup lama, jadi temen-temen sudah mempersiapkan ini. Hanya, mungkin proporsinya yang agak berbeda," katanya kepada Kontan, Rabu (15/5). 

Proporsi berbeda yang dimaksud Ichsan ialah patokan minimal 40% kamar KRIS di rumah sakit swasta, sedangkan pasien penerima jaminan kesehatan bisa lebih dari 50% sehingga diperlukan perombakan-perombakan ruangan di beberapa rumah sakit swasta. 

Dia mengaku bahwa dalam memenuhi kriteria KRIS tersebut, rumah sakit swasta tidak memperoleh bantuan dari pemerintah sehingga berdampak ke sebagian rumah sakit.

Baca Juga: Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Menkes: Layanan Akan Lebih Bagus

"Kami di swasta tidak ada satupun insentif pemerintah terkait dengan kelas standar ini, jadi memang akan ada beberapa rumah sakit yang tempat tidurnya akan berkurang kalau (rumah sakit) dia tidak mampu menambah kamar perawatan," terang Ichsan. 

Soal pasien yang tidak kebagian kamar KRIS, dia bilang bahwa pihak rumah sakit akan menempatkan sementara pasien di kamar-kamar kelas BPJS yang sudah ada sembari menunggu ketersediaan kamar KRIS. 

"Bisa dititipkan sementara di (kamar kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan) situ sembari menunggu kelas standarnya ada. Tapi kalau tidak ada, kami tetap tidak akan menolak pasien," terangnya.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diubah Dari 1, 2, 3 Jadi KRIS, Apakah iuran Naik?

"Biayanya tetap mengikuti aturan BPJS, hanya saja yang perlu itu sosialisasi ke peserta," tambahnya. 

Sosialisasi yang dia maksud yakni kepada peserta kelas 1 yang biasanya satu kamar berisi 2 tempat tidur menjadi kamar KRIS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto