KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 900 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menerangkan NIB merupakan identitas izin usaha yang bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal. Misalnya, BUMDes yang sudah memiliki NIB dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). E-Katalog itu sendiri merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan pemerintah.
Lebih dari 900 BUMDes Sudah Miliki Nomor Induk Berusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 900 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menerangkan NIB merupakan identitas izin usaha yang bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal. Misalnya, BUMDes yang sudah memiliki NIB dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). E-Katalog itu sendiri merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan pemerintah.