KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, setelah lebih dari sebulan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE diterapkan, 193 kendaraan diblokir. Adapun E-TLE diterapkan sejak 1 November 2018. "Jadi dari tanggal 1 November sampai 6 Desember, atau 36 hari ada sebanyak 193 kendaraan yang telah diblokir," ujar Budiyanto, Jumat (7/12). Budiyanto mengatakan, kendaraan diblokir apabila tak melakukan tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik setelah pengendara tersebut melakukan pelanggaran. Tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik ini yaitu tiga hari untuk proses konfirmasi, 7 hari untuk proses klarifikasi, dan 7 hari untuk menyelesaikan denda tilang.
Lebih dari sebulan ETLE diterapkan, 193 kendaraan diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, setelah lebih dari sebulan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE diterapkan, 193 kendaraan diblokir. Adapun E-TLE diterapkan sejak 1 November 2018. "Jadi dari tanggal 1 November sampai 6 Desember, atau 36 hari ada sebanyak 193 kendaraan yang telah diblokir," ujar Budiyanto, Jumat (7/12). Budiyanto mengatakan, kendaraan diblokir apabila tak melakukan tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik setelah pengendara tersebut melakukan pelanggaran. Tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik ini yaitu tiga hari untuk proses konfirmasi, 7 hari untuk proses klarifikasi, dan 7 hari untuk menyelesaikan denda tilang.