Lebih efisien hingga 40%, PLN andalkan PLTU mulut tambang



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap menaruh harapan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang.

Dari pembangkit dengan energi batubara kalori rendah ini, perusahaan setrum plat merah tersebut berharap bisa mengefisiensikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit yang terus membengkak.

Kepala Divisi Perencanaan Sistem PLN Adi Priyanto mengungkapkan, dari PLTU mulut tambang ini PLN bisa meraup efisiensi sekitar 20% hingga 40% dibandingkan PLTU batubara thermal lainnya.


Selain itu, PLTU mulut tambang juga bisa membuat tambang batubara kalori rendah lebih ekonomis karena bisa diserap secara lebih optimal tanpa terbebani biaya transportasi.

"PLTU mulut tambang itu andalan kami ke depan, karena PLN ingin mengefisienkan BPP. Jadi tambang (batubara) kalori rendah kita datangi dengan transmisi dan bangun pembangkit, mengurangi ongkos transport ," kata Adi ke Kontan.co.id, Minggu (12/5).

Kendati demikian, PLTU mulut tambang tersebut tidak bisa dibangun di sembarang daerah. Adi mengatakan, pembangunan PLTU jenis ini harus memperhatikan ketersediaan sumber energi (resources based) dan kebutuhan listrik atau proyeksi permintaan (demand).

Oleh sebab itu, hanya ada dua pulau yang dinilai cocok untuk mengembangkan PLTU mulut tambang, yakni Sumatera dan Kalimantan. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2019-2028, PLN menargtkan akan ada tamahan kapasitas pembangkit dari PLTU mulut tambang sebesr 5.690 Megawatt (MW), dengan rincian 4.790 MW yang berada di regional Sumatera, dan 900 MW di Regional Kalimantan.

"Itu (target) untuk periode 10 tahun ke depan," ungkapnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun PLTU mulut tambang yang sudah siap masuk ke sistem PLN. Sebagaimana diketahui, sejumlah PLTU mulut tambang tersangkut kendala, seperti PLTU Riau-1 yang terjegal masalah hukum, serta PLTU Kaltim-5 dan Sumsel-6 yang terganjal kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli