KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini bisa mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lebih awal. Perusahaan tambang mulai sekarang bisa mengajukan revisi RKAB melalui evaluasi periode triwulan I di tahun tersebut. Revisi RKAB juga tidak dikhususkan terkait perubahan target produksi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba. Baca Juga: Pebisnis Batubara Minta Beleid untuk Anulir Wajib Gunakan Kapal Nasional untuk Ekspor
Lebih fleksibel, perusahaan tambang bisa revisi rencana kerja (RKAB) mulai triwulan I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini bisa mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lebih awal. Perusahaan tambang mulai sekarang bisa mengajukan revisi RKAB melalui evaluasi periode triwulan I di tahun tersebut. Revisi RKAB juga tidak dikhususkan terkait perubahan target produksi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba. Baca Juga: Pebisnis Batubara Minta Beleid untuk Anulir Wajib Gunakan Kapal Nasional untuk Ekspor