KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyebut tidak akan ada dampak signifikan dari aturan ini terhadap bisnis banknya. Aturan baru nantinya akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan dana DHE SDA di bank milik negara (Himbara). Aturan ini juga akan membatasi konversi ke rupiah hingga 50%. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, model bisnis BSI saat ini lebih berfokus pada segmen konsumer. Dengan begitu, ia bilang aturan DHE SDA tidak akan berdampak besar pada BSI meskipun merupakan salah satu Himbara.
Lebih Fokus Segmen Konsumer, BSI Sebut Aturan Baru DHE SDA Tidak Akan Berdampak Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menyebut tidak akan ada dampak signifikan dari aturan ini terhadap bisnis banknya. Aturan baru nantinya akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan dana DHE SDA di bank milik negara (Himbara). Aturan ini juga akan membatasi konversi ke rupiah hingga 50%. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, model bisnis BSI saat ini lebih berfokus pada segmen konsumer. Dengan begitu, ia bilang aturan DHE SDA tidak akan berdampak besar pada BSI meskipun merupakan salah satu Himbara.
TAG: