KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reksadana terproteksi yang kerap disebut sebagai reksadana aman ternyata tetap penuh risiko. Baru-baru ini ada dua reksadana terproteksi yang aset dasarnya gagal bayar. Gagal bayar surat utang berbentuk obligasi maupun medium term notes (MTN) menjadi risiko reksadana terproteksi yang menjadikan surat utang tersebut sebagai underlying asset. Belakangan, kasus gagal bayar MTN yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi kembali terjadi. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 6 Mei lalu menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Dampaknya, SRIL jadi tidak bisa melunasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa (18/5).
Lebih hati-hati, investor tetap bisa rugi di reksadana terproteksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reksadana terproteksi yang kerap disebut sebagai reksadana aman ternyata tetap penuh risiko. Baru-baru ini ada dua reksadana terproteksi yang aset dasarnya gagal bayar. Gagal bayar surat utang berbentuk obligasi maupun medium term notes (MTN) menjadi risiko reksadana terproteksi yang menjadikan surat utang tersebut sebagai underlying asset. Belakangan, kasus gagal bayar MTN yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi kembali terjadi. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 6 Mei lalu menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Dampaknya, SRIL jadi tidak bisa melunasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa (18/5).