KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu keuntungan utama dari memiliki mobil listrik adalah kenyamanan dalam mengecas kendaraan di rumah. Mengecas mobil listrik di rumah menawarkan berbagai manfaat yang tidak hanya praktis, tetapi juga ekonomis. Mengecas di rumah memberikan fleksibilitas waktu yang lebih besar. Anda dapat mengisi daya kapan saja tanpa terikat dengan jam operasional SPKLU. Apakah itu di malam hari, saat Anda bekerja dari rumah, atau ketika sedang beristirahat, Anda memiliki kontrol penuh atas kapan dan bagaimana pengisian dilakukan.
Baca Juga: Perbandingan Pajak BYD M6 dan Innova Zenix, Mana yang Lebih Murah? Perbedaan utama mengecas mobil listrik di rumah adalah biaya yang lebih murah dibandingkan dengan menggunakan SPKLU. Listrik rumah tangga sering kali memiliki tarif yang lebih rendah, dan jika Anda menggunakan tarif listrik yang lebih murah, seperti tarif malam hari, biaya pengisian bisa lebih hemat. Dengan semakin banyaknya pengguna mobil listrik, stasiun pengisian umum (SPKLU) mungkin akan mengalami antrian atau keterbatasan kapasitas. Anda bisa mengandalkan pengisian rumah untuk perjalanan sehari-hari, terutama untuk penggunaan jarak pendek. Biaya pengisian daya di rumah berkisar antara Rp 1.445 per kWh sampai Rp 1.700 per kWh. Namun, untuk bisa mengisi daya mobil listrik di rumah, rumah harus memiliki kapasitas daya listrik minimal 2.200 VA. Atau idealnya 3.500 VA ke atas.
Baca Juga: Terungkap! Volkswagen Akan Mulai Produksi Mobil Listrik di Indonesia pada 2026 Berikut rincian tarif tenaga listrik di kuartal IV-2024 (Oktober-Desember) berdasarkan situs resmi PLN:
1. Golongan R-1/ tegangan rendah (TR) daya 900 VA Rp 1.352 per kWh 2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh 3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh 4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh 5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh 6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.444,70 per kWh 7. Golongan B-3/ tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh 8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh 9. Golongan I-4/ tegangan tinggi (TT) daya 30 ribu kVA ke atas Rp 996,74 per kWh 10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.699,53 per kWh 11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh 12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53 per kWh 13. Golongan L/ TR, TM, TT Rp 1.644,52 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .