KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbarui aturan terkait pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor. Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah
Lebih ketat, ini ketentuan UMKM yang tidak boleh menerima KITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbarui aturan terkait pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor. Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah