Lebih ketat, ini ketentuan UMKM yang tidak boleh menerima KITE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbarui aturan terkait pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). 

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor. 

Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah


Pada ayat 6 pasal 6 di PMK tersebut, pemerintah menegaskan keputusan pemberian fasilitas KITE untuk IKM tidak dapat diberikan pada sejumlah badan usaha.  Pertama, badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. 

Kedua, badan usaha yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Ketiga, dan yang terbaru, pemerintah juga tidak memberikan fasilitas KITE pada badan usaha yang pimpinan, anggota direksi, dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.

Baca Juga: Imbas koreksi rupiah, tren kenaikan yield SUN sulit dibendung

Selain itu,  badan usaha yang telah ditetapkan sebagai IKM harus menyampaikan laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE IKM, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (key performance indicator) periode berikutnya. 

Badan usaha juga harus melakukan penatausahaan barang yang berasal dari fasilitas KITE IKM sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan berasal dari fasilitas KITE IKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli