JAKARTA. Belajar dari krisis tahun 2008, pemerintah berharap pebisnis mikro membawa keajaiban. Kali ini, agar usaha mikro bisa andil menggerakkan ekonomi, pemerintah mempermudah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) agar berputar kencang. Setelah menggunting bunga KUR dari 22% menjadi 12%, pemerintah mempercepat kucuran KUR dengan cara memperluas kriteria penerima KUR. Debitur penerima KUR tidak lagi terbatas pada pebisnis kecil. Kini, pegawai yang memiliki penghasilan tetap pun bisa menerima kredit bersubsidi itu untuk mengembangkan usaha. Tujuan pemerintah jelas. Yakni, target KUR sebesar Rp 20 triliun bisa tersalurkan dalam tempo kurang dari empat bulan sebelum tutup tahun. Tiga bank penyalur KUR menyambut pelonggaran aturan KUR lantaran meringankan bank mencapai target. Cuma, pelonggaran ini bisa saja membuat penyaluran KUR salah sasaran. Apalagi, penyaluran KUR punya rekam jejak buruk. Selama tujuh tahun pertama penyaluran KUR, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) menembus angka tak wajar yang dipatok regulator perbankan yakni 5%. Hingga November 2014, sejumlah bank penyalur KUR mencatatkan NPL tinggi.
Lebih longgar, awasi ketat kucuran KUR!
JAKARTA. Belajar dari krisis tahun 2008, pemerintah berharap pebisnis mikro membawa keajaiban. Kali ini, agar usaha mikro bisa andil menggerakkan ekonomi, pemerintah mempermudah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) agar berputar kencang. Setelah menggunting bunga KUR dari 22% menjadi 12%, pemerintah mempercepat kucuran KUR dengan cara memperluas kriteria penerima KUR. Debitur penerima KUR tidak lagi terbatas pada pebisnis kecil. Kini, pegawai yang memiliki penghasilan tetap pun bisa menerima kredit bersubsidi itu untuk mengembangkan usaha. Tujuan pemerintah jelas. Yakni, target KUR sebesar Rp 20 triliun bisa tersalurkan dalam tempo kurang dari empat bulan sebelum tutup tahun. Tiga bank penyalur KUR menyambut pelonggaran aturan KUR lantaran meringankan bank mencapai target. Cuma, pelonggaran ini bisa saja membuat penyaluran KUR salah sasaran. Apalagi, penyaluran KUR punya rekam jejak buruk. Selama tujuh tahun pertama penyaluran KUR, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) menembus angka tak wajar yang dipatok regulator perbankan yakni 5%. Hingga November 2014, sejumlah bank penyalur KUR mencatatkan NPL tinggi.