KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Ivan Sinarso, Co-Founder aplikasi layanan kesehatan di rumah Ceklab.id menuturkan, lebih memilih vaksinasi gotong royong atau mandiri. Ivan menyebut dengan vaksin mandiri dirasa akan mengurangi beban negara. Meski demikian, Ivan menegaskan baik vaksinasi mandiri ataupun vaksinasi Pemerintah sebenarnya sama-sama memiliki tujuan yang baik.
Lebih memilih vaksin gotong royong untuk meringankan beban negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Ivan Sinarso, Co-Founder aplikasi layanan kesehatan di rumah Ceklab.id menuturkan, lebih memilih vaksinasi gotong royong atau mandiri. Ivan menyebut dengan vaksin mandiri dirasa akan mengurangi beban negara. Meski demikian, Ivan menegaskan baik vaksinasi mandiri ataupun vaksinasi Pemerintah sebenarnya sama-sama memiliki tujuan yang baik.