KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Ivan Sinarso, Co-Founder aplikasi layanan kesehatan di rumah Ceklab.id menuturkan, lebih memilih vaksinasi gotong royong atau mandiri. Ivan menyebut dengan vaksin mandiri dirasa akan mengurangi beban negara. Meski demikian, Ivan menegaskan baik vaksinasi mandiri ataupun vaksinasi Pemerintah sebenarnya sama-sama memiliki tujuan yang baik.
"Menurut saya vaksin mandiri maupun pemerintah sama baiknya Tapi saya lebih memilih vaksin Mandiri agar tidak membebani negara jadi vaksin yang disiapkan negara bisa dipakai untuk yang membutuhkan," jelas Ivan kepada Kontan.co.id pada Rabu (3/3). Baca Juga: Inilah dua efek samping vaksin Covid-19 yang sering terjadi, kenali solusinya Namun jika vaksin mandiri belum dapat terlaksana, Ivan juga tak keberatan jika mengikuti vaksinasi grasti program pemerintah yang saat ini tengah berjalan. "Bukan karena kualitas, kalau kualitas sekarang semua [merk vaksin] sama-sama klaim," imbuhnya. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippindo) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang juga senada dengan Ivan. Sarman memilih untuk mengikuti vaksinasi gotong royong untuk membantu pemerintah.